KONSEL - Satuan Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil menangkap Andi Rasid (41) Swasta, yang di duga pengguna dan pengedar narkoba jenis shabu bertempat di desa pamandati, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).Minggu (01/10/2020).sekira pukul 19.15.Wita.
Menurut Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo Melalui Kasatres Narkoba Iptu Ismail mengatakan, awalnya Petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari Masyarakat bahwa di Lorong Pasar desa Pamandati kecamatan Lainea Kabupaten Konawe Selatan sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Pelaku yang bernama Andi Rasid mengkonsumsi, dan menjual kepada Orang lain.
Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan diketahui kemudian bahwa Pelaku menyimpan, menguasai yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Pelaku sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dikandang ayam samping rumah tersangka dan menemukan Barang bukti sebanyak 1 (Satu)Sachet diduga Narkotika jenis Sabu.
"Petugas kemudian melakukan Penangkapan dan membawa Pelaku bersama Barang Bukti ke Mapolres Konsel guna penyidikan lebih lanjut, "ungkapnya.
"Peredaran narkotika jenis tersebut diatas dapat diungkap oleh satnarkoba polres Konsel berkat kerjasama dengsn informan, " jelas Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo.S.Ik. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail., SH.MH
Tersangka Andi Rasid, (41) Swasta,
asal Desa Pamandati kecamatan Lainea Kabupaten Konsel, dan adapun barang bukti yang di amankan oleh pihak polres konsel yaitu
- 1 (satu) Sachet Narkotika jenis Sabu
- 1 (Satu) Buah Pirex Kaca ;
- 1 (Satu) Buah Korek Gas;
-1 (Satu) Buah tutup Bong;
-1 (Satu) Buah pipet Hisap ;
- 1 (Satu) Buah Handphone Merk MITTO warna Silver Hitam.No.SIM Card 082393671427
Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu.
Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Konawe Selatan 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut.Ungkap Kapolres Konawe Selatan AKBP Erwin Pratomo., S.Ik., melalui Kasat Resnarkoba Polres Konsel Polda Sultra. (Sultan Bakri.M.)