KONSEL - Polres Konawe Selatan Gelar Sosialisasi Penyeluhan, Pencegahan dan pemberatasan Pungutan Liar (Pungli ) Oleh Polres Konsel Polda Sultra yang di gelar di aula Kantor camat Laeya pada Rabu (24/11/2020).
Kapolres Konsel Yang diwakili Wakapolres Konawe Selatan Kompol Selam S. Ag, SH dalam Kegiatan hari ini adalah sosialisasi Penyuluhan Pencegahan dan pemberantasan pungutan liar
yang di hadiri oleh semuah jajaran pemerintah kecamatan Laeya para Kepala desa, lurah, pengawas sekolah, KUA, dinkes dan BPD Se, kecamatan Laeya.
Sementara bertindak sebagai ketua tim pelaksana kegiatan yaitu Wakapolres konsel Kompol Selam, S. Ag, SH di dampingi Kajari konsel Dr. Aprilyana Purba SH. MH dan Kasi pidum serta Camat Laeya Hadismar, S. Pi berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan.
Camat Laeya Hadismar, S. Pi secara langsung membuka kegiatan sesolisasi Punggutan liar dengan menghimbau agar kiranya pihak instansi ke pemerintahan khususnya di wilaya kecamatan Laeya kiranya berhati hati dalam menjalankan tugas dan wewenang, jangan sampai sala dalam pengunaan anggaran, yang terkait dengan anggaran dana desa dan lain - lain."Papar, Camat Laeya.
Selain dari Saber Pungli Hadismar, menyampaikan agar kiranya pemerintah desa dalam hal ini para Kepala desa dalam setiap ada kegiatan rapat di kecamatan diharuskan kehadirannya, jika ini tidak diindahkan kami sebagai pemerintah kecamatan sebagai pucuk pimpinanan Camat sudah menegaskan akan memberikan sangsi administrasi yang sudah di sepakati bersama, ungkap Hadismar Camat Laeya.
Giat Sosialisasi Pungli yang di pimpin Kompol Selam S.A, g. SH menyampaikan agar sesolisasi ini benar-benar dapat diindahkan agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalagunaan wewenang dalam mengelolah keuangan negara, ungkap Wakapolres. Selam, SA. g, SH.
Aturan pemerintah Presiden No: 87 tahun 2018 sangat jelas dalam melaksanakan tugas dan wewenang dari Tim SABER saat menjalankan tugas fungsi sebagai pencegahan dan pemberantasan Punggutan liar ( Pungli), sebelumnya itu perlu kita bersama-sama men Sosialisasi kan sebelum terjadi, mari kita menjaga jangan sampai terjadi, terang Kompol Selam Wakapolres Konawe Selatan.
Di tempat yang sama kejari konsel.... memaparkan terkait pelanggaran Punggutan liar ( Pungli), banyak hal yang bisa terjadi dalam Punggutan Liar maka dari itu perlu di sosialisikan khususnya di kecamatan Laeya pada umumnya di wilayah kabupaten Konawe Selatan, tegas Kajari konsel.
Selain dari Sosialisasi Penerapan Punggutan Liar ( Siber), di mana sekarang ini kita di perhadapan dengan pesta demokrasi Pilkada di konsel yang tingal menghitung jari lagi tentunya kita salin menjaga perdamayan dan keamanan agar tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan, karna kita bersaudara satu bahasa dan satu tanah air yang kita sama cintai bersama.
Dalam sesi tanya jawab di berikan kesempatan bagi peserta yang hadir, Kepala desa Anduna Haris Polimbay S. Sos menyampaikan hal yang perna terjadi di wilayah dusun 4 Anduna telah terjadi Punggutan yang mengatasnamakan bantuan Exsodus dengan cara memungut uang sebesar Seratus lima puluh ribu rupiah, apakah itu bukan di kategori Punggutan Liar dan itu sudah terjadi berapa waktu yang lalu tanpa sepengetahuan dari kepala desa, ungkap Haris Polimbay S. Sos.
Baca juga:
Immanuel Macron VS Politisi Indonesia
|
Sosialisasi pungli dalam sesi tanya jawab kepala Kejaksaan Negeri Andoolo Dr. Aprilyana Purba SH. MH, menjelaskan dari be berapa pertanyaan jenis punggutan, jika ada terdapat Punggutan Liar (Pungli) di wilayah desa apapun bentuknya dari Punggutan tersebut seharusnya pemerintah desa dalam hal ini Kepala desa secepatnya melaporkan kepihak kepolisian atau di Kejaksaan kabupaten Konawe selatan asal berdasarkan data sumber yang jelas, tegas Dr Aprilyana Purba.
Laporan