Pekan Depan SMC Geruduk KPK RI Laporkan Dugaan Korupsi Rekayasa Lalin Dishub Sultra Di Wakatobi

    Pekan Depan SMC Geruduk KPK RI Laporkan Dugaan Korupsi Rekayasa Lalin Dishub Sultra Di Wakatobi

    Jakarta - Pekan depan lembaga anti korupsi Society Monitoring Corruption (SMC) akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPK RI dan Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Nama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kasus Rekayasa Lalin Dishub Sultra Di Wakatobi tahun 2017 lalu. 

    Direktur SMC, Arin Fachrul Sanjaya dalam rilisnya (27/11), mengatakan bahwa upaya pressure persoalan ke KPK RI dan Mabes Polri adalah bukti ketidakmampuan aparat penegak hukum didaerah sulawesi tenggara dalam menyelesaikan pengusutan kasus ini, sebab menurutnya telah banyak contoh kasus seperti itu, jika tidak mandek ditengah jalan maka pasti kasusnya di SP3. 

    "Ini adalah upaya kami untuk mengawal kasus dugaan korupsi didaerah-daerah, atas ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya termasuk disultra. Karena berdasarkan laporan TIM kami bahwa kasus ini berpotensi diburamkan, makanya kami ngga mau jika kasus seperti kasus lainnya, jika nggak mandek ditengah jalan, yah di SP3", ucapnya

    Ia menduga ada upaya dari pihak kejaksaan sulawesi tenggara untuk membungkam persoalan ini seperti halnya kasus-kasus korupsi lainnya, karena lebih mengejar pengembalian kerugian negera ketimbang unsur pidana para pelaku. Sehingga pihaknya pesimis jika persoalan ini dapat selesai sesuai dalam pasal 4 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor

    "Dalam pasal 4 UU No 20 Tahun 2001 kan sudah jelas bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya para pelaku. Untuk itu tidak dibenarkan jika kasus korupsi dihentikan hanya dengan mengembalikan kerugiaan negara, nah yang kami duga saat ini ada upaya dari pihak kejaksaan sulawesi tenggara untuk membungkam persoalan ini seperti halnya kasus-kasus korupsi lainnya, karena lebih mengejar pengembalian kerugian negera ketimbang unsur pidana para pelaku", bebernya

    Untuk itu pihaknya akan membawa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek manajemen rekayasa lalu lintas di kawasan perkotaan Wakatobi di 2017 yang melibatkan Dinas Perhubungan Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UHO untuk dilaporkan ke KPK RI dan Mabes Polri 

    "Surat aksi telah kami masukan, Insha Allah Senin ini kami gelar aksi di KPK RI dan Mabes Polri", Tutupnya

    Sultan
    sultan

    sultan

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI POLRI, Wakapolres Konsel...

    Artikel Berikutnya

    Kantor Kesyahbandaran Molawe kami Tetap...

    Berita terkait