KASN dan PANSEL Sekda Busel Dinilai Abaikan Empat Prinsip Selter

    KASN dan PANSEL Sekda Busel Dinilai Abaikan Empat Prinsip Selter
    Ir La Ode Budi Saat Berkunjung Ke Kantor KASN

    JAKARAT - Menurut Dr. Nur Endang Abbas, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra yang juga ketua Pansel Sekda Buton Selatan (Busel) apa yang diprotes terkait selter Sekda Busel  sudah dikonfirmasi ke KASN, dan KASN sudah mengeluarkan rekomendasi, berarti tidak ada masalah (ButonPos, 1 April 2022).

    Ketika Ir. La Ode Budi diminta tanggapannya : “memang kalau KASN bilang sudah aman semua, harusnya demikian.  KASN adalah wasit. Masalahnya, KASN apakah menjalankan UU, PP dan KemenPANRB?, ayo kita uji, ” demikian La Ode Budi, yang awal terlibatnya saat membawakan aspirasi Gema Busel, HMI Baubau dan Kambuse ke KASN, pada tanggal 11 Januari 2022.

    Menurutnya, jika merujuk UU No. 5 tahun 2014, pasal 30 menyebutkan KASN berfungsi mengawasi pelaksanan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistim merit dalam pelaksanaan Managemen ASN pada instansi pemerintah.

    Masih Kata La Ode Budi, prinsip dasar dari seleksi terbuka JPT  adalah transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel. 

    Transparan, artinya siapa saja yang lolos dalam seleksi administrasi harus diumumkan. Itu diharuskan oleh MenPANRB nomor 15, tahun 2019, halaman 20.  

    Objektif artinya, nilai akhir atau kumulatif haruslah kumpulan dari komponen nilai-nilai, asesmen, rekam jejak dan wawancara. Nilai sesuai dengan kenyataan hasil tes.  Jadi tidak ada atau minimalisir pengaturan nilai.

    Kompetitif artinya metode yang digunakan mampu mendapatkan kandidat yang terbaik.  Satu caranya adalah penggunaan CAT (computer assisted test).  Anak SD dan SMP saja sekarang sudah testnya pake komputer.

    Dan akuntabel artinya tidak ada sesuatu hal kecilpun yang membuat kita curiga atas pelaksanaannya.  

    Lanjutnya, Kalau pemilu istilahnya jurdil.  PPS hitung suara tanpa saksi dari partai, wajib pemungutan suaranya diulang.  Jumlah kertas suara tidak sesuai dengan jumlah awal, wajib ulang.

    “Selter sekda Busel ini, hasil seleksi administrasi tidak diumumkan, artinya tidak transparan.  Nilai dari tiap tahap seleksi tidak ada, langsung total artinya tidak objektif.  Asesmen masih tulisan bukan CAT, tidak kompetitif.  Dan ternyata ada peserta yang bukan peserta, titipan Gubernur tanpa jelas tujuannya, jelas ini tidak akuntabel, ” jelas Ir. La Ode Budi.

    Menurutnya, UU nomor 5/2014 dan PP nomor 11/2017, menetapkan peserta seleksi Sekda itu harus minimal empat pesertanya.

    Kata dia, LM Martosiswoyo bukan peserta, berarti tiga.  La Ode Karman kurang dari dua tahun kadis, berarti tinggal dua. La Ode Budiman juga bisa jadi tidak lolos jabatan terkait minimal 5 tahun, tinggal satu. Tapi KASN tetap nyatakan tidak ada masalah. Kapanpun, ini tidak bisa kita terima. 

    “Kerja Pansel menyimpang, tapi tidak dikoreksi KASN. Nyata KASN juga sumber masalah di selter ini. KASN tidak bisa kita percaya, ” demikian kata La Ode Budi yang saat ini menjabat sebagai bendahara BADIKLATDA - PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta.

    Selter sekda Busel Sultra
    HARIANTO

    HARIANTO

    Artikel Sebelumnya

    Polemik Selter Sekda Busel Terus Bergulir,...

    Artikel Berikutnya

    Tradisi Menembak Bulan: Tanda Awal Ramadhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi

    Ikuti Kami