BUOL-Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Buol, Jumat (19/3/2021), gugatan perlawanan pemohon an.Roslinang. Ismail (60) terhadap tergugat (terlawan) Aminuddin (33) tahun masing masing adalah warga Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi tengah dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).
Putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut terkait gugatan perlawanan pemohon Roslinang Ismail kepada terlawan Aminudin sebagai pihak yang dinyatakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu sebagai pemenang lelang.
Aminuddin yang disebut pihak terlawan dalam perkara ini, adalah pihak yang di tetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan pengumuman Lelang pertama, No.B 4101, -XII/KC/ADK/12/2019, dan surat penetapan Lelang dari kantor KPKNL Palu, No.S-1163/WKN.16/KNL.03/2019, tanggal 11 Desember 2019, atas Sertifikat Hak Milik an. Achmad Sahidi yang menjadi anggunan pada perjanjian kredit dengan pihak BRI Cabang Tolitoli.
Disebutkan obyek dari perkara tersebut yaitu Sebidang tanah dengan luas 609 M2, berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, terletak di Kelurahan Kali Kecamatan Biau Kabupaten Buol.
Majelis hakim yang dipimpin Oleh Muhamad, SH didampingi dua hakim anggota, masing masing Indar Putra, SH dan Kasim Maulana, SH.
Saat membacakan putusan Gugatan perlawanan penggugat tidak dapat diterima atau (NO), majelis hakim membacakan pertimbangan hukum, baik dari materi gugatan maupun pokok perkara dan memutuskan perkara gugatan pemohon mengandung cacat formil.
Hal ini dimaksudkan bahwa gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh majelis hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan untuk dieksekusi.
Beberapa poin penting yang dikutip sebagai dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut diantaranya :
- Bahwa Pengadilan Negri Buol telah mengupayakan perdamaian dengan para pihak untuk mediasi namun gagal.
- Majelis hakim menilai gugatan harus jelas subyek, obyek, Posita dan petitumnya.
-Terkait dengan Pelelangan Sertifikat Hak Milik yang telah di anggunkan dalam perjanjian kredit dengan pihak BRI, seyogyanya pihak BRI cabang Tolitoli sebagai pihak yang mengajukan pelelangan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai pelaksana haruslah di tarik sebagai pihak tergugat oleh pemohon gugatan perlawanan.
Lebih jauh majelis hakim mengatakan bahwa seharusnya substansi keberatan pemohon gugatan yaitu terhadap pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai harga semestinya, maka upaya hukum yang semestinya dilakukan oleh pemohon gugatan perlawanan adalah gugatan keberatan atas hasil pelelangan.
"Pihak BRI dan KPKNL sebagai pihak yang mengajukan dan melaksanakan lelang harus jadi tergugat (terlawan) yang diajukan melalui perkara gugatan biasa dan bukan perkara bantahan, " mengutip pembacaan putusan majelis hakim.
Selain gugatan pemohon dinyatakan tidak diterima, dalam persidangan tersebut majelis hakim juga menyatakan bahwa penggugat tidak mengajukan eksepsi, melainkan hanya mencakup pokok perkara, dikarenakan hanya pokok perkara maka majelis hakim menilai gugatan pemohon cacat formil dan menjadi kabur, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi.
"Atas putusan tidak dapat diterimanya gugatan perlawanan pemohon, Maka pemohon sebagai penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.470.000." Demikian petikan putusan majelis hakim yang dibacakan hakim ketua Muhamad, SH
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol, mengemukakan, atas putusan tersebut, para pihak diberi kesempatan dalam 14 hari ke depan untuk menyatakan upaya hukum lain, atau mengajukan gugatan baru.
Sementara kuasa hukum penggugat, Adi Priyanto, SH, usai pembacaan putusan menyatakan akan pikir pikir. Sedangkan temohon, menyatakan menerima putusan tersebut.(Tim)